Tahapan formal Pemilu 2019 yang meliputi pemilihan presiden dan wakilnya, anggota DPR serta DPD | Kondo Sapata
kondosapata

Friday, February 8, 2019

Tahapan formal Pemilu 2019 yang meliputi pemilihan presiden dan wakilnya, anggota DPR serta DPD

Pada pesta demokrasi sebelumnya, tahun 2014 dilakukan dua pemilu: pemilihan legislatif berlangsung pada 9 April untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat dan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan para anggota DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten.

Lalu para anggota DPR hasil pemilu itu mengajukan calon presiden dan wakil presiden yang bertarung dalam pemilihan presiden tiga bulan kemudian, pada 9 Juli 2014. Saat itu, Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang diajukan PDIP-Nasdem-PKB-PKPI-Hanura yang menguasai 36.46% kursi DPR (208 dari 560), mengalahkan pasangan Prabowo-Hatta Rajasa yang diajukan Gerindra-PAN-PKS-Golkar-PPP-PBB-PD yang menguasai 63.54% kursi DPR (352 dari 560).

Biaya penyelenggaraan
Biaya penyelenggaraan Pemilu 2019 ini dianggarkan sebesar 24,8 triliun rupiah. Ini meningkat sekitar 700 miliar dibandingkan Pemilu 2014, yang diselenggarakan dengan biaya 24,1 triliun. Namun Pemilu tahun 2014, hanya Pemilu legislatif. Kali ini dilangsungkan serentak dengan pemilihan Presiden dan wakil presiden.

16 partai: 4 baru, 12 lama
1 Presiden, 575 anggota DPR, 19.817 anggota DPRD, 185,7 juta pemilih
Yang akan dipilih kali ini, sepasang presiden dan wakil presiden 575 anggota DPR RI, 136 anggota DPD, 2.207 anggota DPR Provinsi dan 17.610 anggota DPRD Kota/Kabupaten.

Terdapat 16 partai yang mempertarungkan para calonnya, plus empat partai daerah yang khusus bertarung di Aceh.

Sedangkan para pemilih, sejauh ini jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU, tercatat sebanyak 185.732.093 orang yang terdiri dari 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan, yang akan memilih di 805.075 TPS.

Lima kertas suara dalam lima warna
Yang dipilih di Pemilu 2019 adalah presiden dan wakil presiden, anggota DPR-RI, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD. Kecuali DKI Jakarta, yang hanya empat kertas suara —tanpa DPRD kota/kabupaten.

Kelima kertas suara itu juga warnanya berbeda-beda. Yakni:

Abu-abu: Kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Kuning: Kertas suara untuk memilih anggota DPR RI.
Merah: Kertas suara untuk memilih anggota DPD RI.
Biru: Kertas suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Hijau: Kertas suara untuk memilih DPRD Kota / Kabupaten



No comments:

Post a Comment

Meninggalkan Komentar Yang Membangun Adalah Sangat Bermanfaat

BLOG INI ONLINE SEJAK
24 JANUARI 2016
HATI-HATI COPY PASTE
Diharapkan agar tidak melakukan copy paste. Untuk pengutipan diharapkan disertai link ke halaman artikel di blog ini. Terima Kasih atas pengertiannya

Hot in week

item